Jeneponto,Bataskota.id–Kondisi jalan simpang lima kabupaten Jeneponto terpantau rusak parah dan membahayakan pengguna jalan.
Kritikan datang dari para aktivis dan lembaga di daerah yang berjuluk butta turatea itu. Pasalnya berbulan-bulan kondisi jalan simpang lima rusak parah dan telah diberikan penanda (rambu-rambu) oleh pihak terkait namun belum dibenahi.
Beginilah reaksi sejumlah pihak menanggapi jalan rusak di kabupaten Jeneponto.
“Ada apa ini? Jangan nunggu ada korban jiwa baru mau dibenahi,”ujar Hasan Anwar ketua LPK Sulsel.
“sangat di sayangkan dan bisa membahayakan para pengguna lalu lintas,kalau pemerintah tidak mampu lagi memperbaiki kami siap jadikan lahan untuk tanam pohon pisang,” ujar Jatong Jalarambang, Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB-DPRD).
“Terkait dengan kerusakan jalan simpang 5 , harusnya pemerintah kabupaten jeneponto dalam hal ini Pj Bupati, bergerak cepat mengatasi semua ini atau mengambil inisiatif untuk bagaimana cara memperbaiki jalan tersebut,” Pupung Sialle . Karang Taruna Tamalatea.
“Pemda dan pihak terkait terkesan tidak peduli terhadap keselamatan pengguna jalan,” Syahrir Tompo Tokoh Pemuda.
” Meminta perhatikan khusus kepada pemerintah setempat baik DPRD kab. terkait dengan kerusakann Jalan simpang kota jeneponto untuk memperhatikan
Apalgi di tengah pusat kota jeneponto .
Tentu Pemerintah dan DPRD bisa berkordinasi Dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan“. Rais Aljihad SPMP Sulsel.
“Saya sangat terganggu selalu pengguna jalan dan meminta dengan sangat buat pemerintah daerah dan terkhusus buat anggota dewan provinsi untuk melakukam tindakan pro aktif akan hal ini, lakukan perbaikan secepatnya,apa lagi untuk menhadapi arus mudik lebaran tahun ini“. Budiman Tompo Direktur LP3D.
Padahal dalam tinjauan hukum, jelas terdapat dasar hukum apabila terjadi kecelakaan pihak terkait dapat di tuntut berdasarkan UUD kecelakaan jalan rusak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dimana turan ini mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan sanksinya bagi yang tidak melakukannya.