LABUHANBATU, Bataskota.id – Kapolres Labuhanbatu Wahyu Endrajaya dan Kasat Narkoba Hardiyanto membuktikan kinerja nyata dalam upaya melakukan pemberantasan narkotika diwilayah hukumnya. Terbukti, terhitung sebulan bertugas, keduanya sudah berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar dan dinilai telah menyelamatkan puluhan ribu jiwa masyarakat Labuhanbatu.
Dimana, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil gagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti fantastis dan turut mengamankan seorang tersangka berinisial DL (28 Th) warga Aceh yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2016. Tersangka diringkus di sebuah kamar salah satu penginapan yang ada di Jalan H. Adam Malik, By Pass, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada Kamis (05/02/2026)
Tak tanggung-tanggung, dari hasil pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 4,6 Kg dan ketamin 2,6 Kg. Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Labuhanbatu.
Hal tersebut secara langsung diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K.,MSi, saat konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, di Jalan MH Thamrin Rantauprapat, pada Kamis (12/02/2026).
Selain itu, Kapolres Labuhanbatu juga turut merilis sejumlah kasus menonjol yang ditangani Satres Narkoba dan Satreskrim daalam kurun waktu Januari hingga 11 Februari 2026.
AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, tersangka DL (28 Th) berhasil ditangkap usai adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di penginapan. Kemudian, Satres Narkoba lalu bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan menggerebek sebuah kamar yang ditempati tersangka sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik coklat bertuliskan “Nissin Wafers” yang ternyata berisi sabu dengan berat netto 4.682,59 gram. Selain itu, ditemukan tiga bungkus plastik hijau bertuliskan “Tie Guan Yin” berisi ketamin seberat 2.661,81 gram.
“Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan tas jinjing, pakaian, uang tunai, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” terang kapolres.
Kapolres menambahkan, tersangka DL bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia tercatat sebagai residivis yang pernah divonis 18 tahun penjara dalam kasus ganja seberat 54 kilogram di Lapas Tanjung Gusta Medan pada 2016. Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun, DL bebas pada 2024.
Atas perbuatannya, kali ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait psikotropika dan ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi DL sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga memaparkan nilai ekonomis barang bukti yang disita. Sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4,68 miliar, sementara ketamin mencapai Rp2,12 miliar. Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, pengungkapan ini disebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 23.410 jiwa dari bahaya narkoba.
Dalam periode 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran telah menangani 55 perkara narkotika dengan 61 tersangka. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 4.794,95 gram dan ketamin 2.661,81 gram, dengan nilai ekonomis keseluruhan sekitar Rp7,45 miliar.
Dari jumlah tersebut, Satresnarkoba sendiri menangani 26 laporan polisi dengan 29 tersangka dan barang bukti sabu 4.714,92 gram. Sementara Polsek jajaran turut berkontribusi dalam pengungkapan berbagai kasus dengan total puluhan gram sabu yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah hukum.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba tanpa kompromi.














