Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Ragam

Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan Penyaluran Dana Bantuan Longsor Di Marangkayu

32
×

Status Tanggap Darurat Ditetapkan, Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan Penyaluran Dana Bantuan Longsor Di Marangkayu

Sebarkan artikel ini

BatasKota.id SANTAN ULU – Bencana tanah longsor yang melanda RT 15 Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2017 kini memasuki babak baru.

Di tengah penetapan status bencana alam oleh Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada tahun 2017,muncul dugaan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dana bantuan dari pihak ketiga.

banner 325x300

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebelumnya telah menetapkan wilayah tersebut sebagai bencana alam guna mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak.

Status ini mendorong sejumlah perusahaan di sekitar wilayah operasional Kecamatan Marangkayu untuk menyalurkan bantuan dana senilai ratusan juta rupiah melalui skema donasi bencana dan CSR.
Namun, alokasi dana yang seharusnya digunakan untuk perbaikan titik longsor dan pembukaan akses jalan tersebut diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Terlihat Warga Melintas di rawan longsor

Muncul indikasi kuat adanya keterlibatan oknum pejabat dalam penyalahgunaan kewenangan pengelolaan dana bantuan tersebut.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Santan Ulu mengonfirmasi bahwa adanya penyelewengan bantuan dana “FIKTIF” dari pihak Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) oleh Oknum Pejabat Kecamatan Marangkayu, hingga saat ini realisasi fisik di lapangan masih sangat minim, meskipun dana dalam jumlah besar dikabarkan telah dikucurkan oleh pihak korporasi kepada pihak-pihak tertentu.

Foto : Akses jalan yang sangat rawan longsor di RT 15 desa santan Ulu

“Status bencana ini sudah ditetapkan langsung oleh Bapak wakil Bupati Kutai Kartanegara, dan perusahaan-perusahaan sudah merespons cepat dengan memberikan bantuan finansial. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah transparansi pengelolaannya. Kami menduga ada oknum pejabat Pemerintah Kecamatan Marangkayu yang menyalahgunakan kewenangannya sehingga bantuan tersebut tidak sampai ke sasaran fisik pembangunan,” ujar Ketua BPD Santan Ulu.

Persoalan ini memicu kekecewaan warga desa yang terdampak langsung oleh longsor. Pasalnya, keterlambatan penanganan akibat dugaan penyelewengan dana ini memperpanjang risiko keselamatan bagi warga yang bermukim di area rawan.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Santan Ulu juga menyoroti adanya laporan bantuan yang dianggap tidak dalam pelaksanaannya. Pihaknya mendesak APH mengusut aliran dana bantuan bencana tersebut agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.

“Ini menyangkut kemanusiaan dan mandat dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa siapa saja oknum yang menerima dan mengelola dana tersebut,” tegas Ketua LPM Desa Santan Ulu.