LABUHANBATU, Bataskota.id – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Lingga Tiga Sawit (LTS) yang terletak di Jalan Kampung Dalam Sigambal kembali menjadi sorotan. Hal ini dikarenakan penggunaan dokumen Limbah B3 Kadaluarsa dan menambah IPAL Refenery tanpa izin serta membuang cairan domestik ke sungai.
Pembuangan limbah cair ke sungai diduga tidak sesuai dengan regulasi serta melakukan dumping (Buang Dadakan) atau pembuangan limbah cair yang tidak sesuai dengan keharusannya. Tak hanya itu, diduga limbah PKS LTS sudah terkontaminasi dengan limbah B3 berasal dari limbah refinery.
Selain dari itu, masyarakat menduga terdapat banyak surat perizinan milik PT LTS yang bermasalah atau tidak sesuai dengan fungsinya. Seperti, IPLC milik PT Lingga Tiga Sawit dikeluarkan oleh DPMPTSP nomor surat 503.660.31/267/DPMPTSP-BP2MNP/2018 tanggal terbit 25 April 2018 masa berlaku atau registrasi ulang 25 APRIL 2023.
Diduga PT. LTS tidak menjalan persyaratan yang tertuang dalam IPLC, selain itu menurut informasi yang kami terima PT, LTS harusnya tidak bisa lagi menggunakan IPLC sebagai izin Pengelolaan Limbah.
“ILB 3 PKS milik LTS Refinary dan Fraksinasi dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan nomor surat 503.660.3/575/DPMPTSP-BP2MNP/2019 tanggal terbit 21 November 2019 masa berlaku 21 November 2024” terang salah seorang sumber pada Selasa (13/01/2026)
Kemudian, lanjut sumber, diduga PT LTS melanggar UUD Ketenagakerjaan, dengan memberlakukan PKWT dan tak kunjung diangkat menjadi karyawan. Selanjutnya, terang sumber, diduga Karyawan PT. LTS tidak menerima salinan SK sehingga para karyawan tidak dapat mengetahui status hubungan kerja.
“Pemberi Kerja (PT. LTS) diduga memberlakukan karyawannya sebagai karyawan PKWT. Berdasarkan peraturan PKWT hanya dapat dilakukan sekali dan jika ingin diperpanjang, maka karyawan harus sudah berstatus Karyawan Tetap,” terang sumber
Sementara itu, General Manager PMKS PT. Lingga Tiga Sawit Gerbang Francis Siahaan saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (14/01/2026) tidak memberikan jawaban












