TAKALAR, — Seorang kontraktor berinisial S (31) yang memimpin PT SMP dilaporkan istri sahnya di Polres Takalar atas dugaan pernikahan tanpa izin atau ilegal.
Dugaan tersebut tidak hanya menyeret ke persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi istri sah dan anak yang ditinggalkan.
Laporan tersebut diajukan oleh N (32) istri sah dari S yang hingga saat ini masih terikat dalam status perkawinan sah secara hukum dan agama.
Tanpa adanya perceraian resmi melalui Pengadilan Agama, S diduga melangsungkan pernikahan dengan NN secara diam-diam pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah ruko di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
NN sendiri diduga merupakan seorang janda yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Kabupaten Takalar.
Menurut kronologi laporan, N pertama kali mengetahui rencana pernikahan tersebut dari informasi pihak ketiga. Informasi itu datang seperti pukulan berat, karena pernikahan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin istri sah, seolah keberadaan keluarga yang sah bukanlah hal yang penting.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah diketahui pernikahan itu benar-benar terlaksana dan difasilitasi oleh kaka dari S yang merupakan ipar pelapor berinisial K, bersama suaminya berinisial A.
K dan A diduga mengetahui secara penuh bahwa S masih terikat perkawinan sah, namun tetap menyediakan tempat dan membantu terlaksananya pernikahan tersebut.
Sebagai seorang kontraktor yang memiliki penghasilan dan tanggung jawab keluarga, tindakan S dinilai sebagai bentuk pengabaian kewajiban sebagai suami sekaligus ayah dari dua orang putra.
Alih-alih menjaga keutuhan rumah tangga, S justru diduga memilih jalan meninggalkan istri dan anak yang dalam tekanan batin, rasa malu, dan ketidakpastian masa depan.
N mengaku sejak peristiwa itu terungkap, dirinya mengalami tekanan psikologis berat dan harus menghadapi pandangan lingkungan sosial yang tidak berpihak.
“Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kehadiran penuh dari seorang ayah turut menanggung dampak dari konflik rumah tangga yang berujung pada proses hukum,” kata N saat ditemui di salah satu cafe di Kabupaten Jeneponto.
Atas dugaan peristiwa tersebut, N secara resmi melaporkan kasus ini ke Polres Takalar pada 7 Oktober 2025 lalu. Dalam laporannya, pelapor menduga adanya pelanggaran Pasal 279 ayat (1) KUHP tentang perkawinan tanpa izin serta Pasal 55 KUHP terkait pihak-pihak yang diduga turut membantu atau memfasilitasi terjadinya perbuatan pidana.
Sebagai bukti awal, pelapor melampirkan identitas diri serta buku nikah yang menunjukkan bahwa perkawinan masih sah dan belum pernah diputus oleh pengadilan.
Saat ini, Polres Takalar tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta hukum serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyoroti bagaimana dugaan pelanggaran hukum dalam rumah tangga tidak hanya dilakukan oleh pelaku utama, tetapi juga melibatkan orang-orang terdekat.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum agar perempuan dan anak tidak selalu menjadi korban dari tindakan yang mengabaikan hukum dan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.
N dan dua orang putranya kini mengalami trauma. Dia tidak habis pikir dengan perlakuan dan penghianatan suaminya. Demi membela hak-hak anaknya, dihadapan sejumlah jurnalis, dia mengaku siap berhadapan dengan hukum.
“Harta yang saya tuntut untuk masa depan anak-anak saya. Satu unit mobil dan emas kurang lebih 90 gram itu raib dari saya. Selain mobil dan emas saya juga menuntut dua unit rumah,” tegas N.












