KUTIM – Dishub Kutim mengingatkan bahwa setiap penambahan traffic light harus melalui proses perizinan resmi serta kajian teknis yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Penegasan ini muncul setelah banyak masyarakat mengusulkan pemasangan lampu lalu lintas baru di beberapa titik wilayah Sangatta.
Ditegaskan Dishub Kutim, bahwa pemasangan lampu lalu lintas tidak dapat dilakukan secara asal.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa traffic light memiliki standar teknis yang tidak bisa disamakan dengan pemasangan lampu penerangan biasa.
Ia menekankan bahwa instalasi tersebut merupakan perangkat sistem pengendali lalu lintas yang bekerja secara terintegrasi.
Dalam penjelasannya, Zulkarnain menuturkan bahwa traffic light harus terhubung dengan sistem kendali yang mengatur waktu, memantau kondisi lalu lintas, serta melakukan sinkronisasi arus kendaraan agar situasi jalan tetap aman dan teratur.
Dishub Kutim memastikan bahwa setiap titik pemasangan harus lolos evaluasi teknis sehingga tidak menimbulkan titik konflik baru yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
“Penentuan lokasi traffic light tidak boleh sekadar mengikuti permintaan masyarakat tanpa kajian mendalam. Dishub Kutim ingin memastikan bahwa setiap lampu yang dipasang benar-benar menyelesaikan masalah lalu lintas, bukan menciptakan persoalan baru,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan bahwa untuk tipe jalan tertentu, terutama jalan nasional, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengubah instalasi lalu lintas.
Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memegang penuh otoritas pemasangan traffic light, kamera pemantau, hingga sistem kendali yang terhubung ke pusat.
Dishub Kutim juga mengingatkan bahwa pemasangan lampu lalu lintas di jalan nasional tanpa persetujuan pusat termasuk pelanggaran aturan.
Karena itu, pihaknya meminta masyarakat memahami batasan kewenangan agar tidak terjadi salah persepsi mengenai siapa yang berhak melakukan pemasangan maupun perbaikan.(ADV)












