Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Ragam

Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Perketat Mekanisme Pembebasan Lahan 

10
×

Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur Perketat Mekanisme Pembebasan Lahan 

Sebarkan artikel ini

KUTIM – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan bahwa setiap proses pengadaan lahan untuk fasilitas umum wajib mengikuti mekanisme resmi. Pesan ini disampaikan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari—sesuatu yang kerap terjadi ketika prosedur diabaikan.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses pengadaan lahan tanpa permohonan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan. Permohonan itu pun harus lebih dulu mendapatkan persetujuan Bupati Kutim.

banner 325x300

“Permohonan lahan harus diajukan OPD. Setelah ada persetujuan bupati, barulah kami memprosesnya,” ujar Simon, di Sangatta, belum lama ini.

Simon menjelaskan, Dinas Pertanahan Kutim memiliki tiga tugas besar dalam tata kelola lahan: Pengadaan lahan fasilitas umum, Penanganan sengketa dan konflik pertanahan, serta Penatagunaan tanah.

Dalam pengadaan lahan, rangkaiannya cukup panjang. Mulai kajian teknis untuk menentukan rekomendasi lokasi, dilanjutkan identifikasi lahan, pembuatan peta bidang oleh Kantor Pertanahan, hingga penerbitan KKPR sebagai dasar kesesuaian tata ruang.

Setelah dokumen lengkap, barulah nilai tanah ditentukan oleh tim appraisal independen.

“Harga appraisal itu tidak bisa diintervensi pemerintah maupun pemilik lahan,” tegas Simon.

Dikutip dari media Pranala.co, Simon turut menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang kerap mendirikan bangunan sebelum proses pembebasan lahan selesai. Kebiasaan ini, menurutnya, sering memunculkan tuntutan yang pada akhirnya tidak bisa dipenuhi pemerintah karena tidak sesuai prosedur.

Selain pengadaan lahan, Dinas Pertanahan Kutim juga menangani sengketa pertanahan. Setiap laporan masuk diregistrasi, dipelajari, lalu ditindaklanjuti melalui pemanggilan pihak terkait, verifikasi dokumen, dan pengecekan lapangan.

“Kami tidak menentukan siapa benar atau salah. Kami mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak. Kalau tidak tercapai, silakan dilanjutkan ke pengadilan,” jelas Simon.

Ia menegaskan bahwa dinas selalu bersikap netral, termasuk dalam sengketa antara masyarakat dan perusahaan. Prinsip utama yang dijaga: bekerja berdasarkan aturan.

Simon berharap masyarakat semakin memahami alur resmi dalam urusan pertanahan. Dengan mengikuti prosedur, persoalan bisa diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Intinya, semua harus sesuai mekanisme. Itu untuk kepentingan bersama,” tegas dia.