LABUHANBATU, Bataskota.id – Salah satu tujuan adanya Dana BOS untuk membantu operasional yang ada di sekolah. Akan tetapi banyak kasus oknum pejabat sekolah tidak transparan dalam mengelolanya. Salah satunya diduga SMP Negeri 2 Rantau Selatan tahun 2024 dan tahap pertama 2025. Oknum kepsek Junaidi setelah pemberitaan dugaan korupsi disekolahnya malah blokir Wartawan.
Hal tersebut dilakukan kepsek guna menghindari konfirmasi berita selanjutnya, dapat disimpulkan, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Rantau Selatan diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dugaan ini juga berdasarkan tidak adanya papan informasi realisasi dana BOS di sekolah tersebut serta melihat kondisi sarana dan prasarana yang dinilai tidak dilakukan perawatan.
Padahal, anggaran 2024 SMP Negeri 2 Ransel di Jalan H.M Said Sigambal, Kelurahan Perdamean, Labuhanbatu di tahap 1 siswa menerima 836 orang dan dana diterima sekolah Rp.489.060.000, kemudian tahap dua Rp.489.060.000 dengan jumlah siswa menerima sebanyak 836 siswa.

Dana bantuan operasional sekolah yang diterima SMP N 2 Rantau Selatan tersebut tahun 2024 berkisar 900 juta. Adapun laporan realisasinya yang dilaporkan kepsek Junaidi dalam rincian sebagai berikut pada tahap pertama dan kedua.
Tahap 1 2024, pengembangan perpustakaan dan/atau pojok baca, Rp.141.112.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.13.750.000, kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp.66.041.000, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.80.658.481, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.14.475.000, langganan daya dan jasa Rp.25.595.737, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.6.483.782, penyediaan multimedia pembelajaran 12.664.000, pembayaran honor Rp 0, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB, Rp 0, pembayaran honor Rp.128.280.000.
Tahap dua 2024, penerimaan peserta didik baru Rp. 7.990.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, Rp.136.956.700, pelaksanaan kegiatan pembelajaran bermain Rp. 21.160.000, pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 39.271.900, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.56.388.711, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp.30.260.000, langganan daya dan jasa Rp.27.060.689, pemeliharaan sarana prasarana Rp.34.162.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 8.000.000, pembayaran honor Rp 0 , penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp.0, pembayaran honor Rp.127.810.000.
Sementara, anggaran BOS tahap 1 2025, Rp. 494.910.000, siswa penerima 846, pencairan pada 21Januari 2025 lalu dengan rincian penggunaan , penerimaan peserta didik baru Rp. 598.000, pengembangan perpustakaan Rp.174.427.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.3.800.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.11.636.000, administrasi kegiatan sekolah Rp.31.699.750, langganan daya dan jasa Rp.22.677.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 72.966.500, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.12.664.000, dan pembayaran honor Rp.133.020.000.
Diberitakan sebelumnya, Kepsek SMP N 2 Rantau Selatan diduga korupsi dana BOS tahap 1 2025, Ini faktanya. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama tahun anggaran 2025 di SMP Negeri 2 Rantau Selatan yang beralamat di Jalan H.M. Said Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu, diduga dikorupsi. Oknum kepala sekolah berinisial J alias Junaidi diduga laporkan penggunaan dana tak sesuai faktanya.
Diketahui, SMP Negeri 2 Ransel tahap pertama menerima anggaran dana BOS Rp.494.910.009, jumlah siswa penerima 846. Dana bantuan operasional satuan pendidikan itu telah disalurkan 21 Januari 2025 lalu. Dalam laporan realisasi ditemukan sejumlah kejanggalan yang terindikasi adanya dugaan laporan fiktif dan mark-up oleh oknum kepala sekolah demi keuntungan pribadi.
Diantaranya, laporan penggunaan dana pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menelan anggaran sekitar 72 juta. Lalu, pengembengan perpustakaan tahap pertama tahun 2025 SMPN 2 Ransel telan biaya 174 juta dan pembayaran tenaga honorer sekitar 133 juta.
Dalam investigasi tim liputan Bataskota.id pada Kamis (09/10) di SMP Negeri 2 Rantau Selatan beralamat di Jalan H.M. Said Sigambal, Kabupaten Labuhanbatu membuahkan hasil. Satu-satunya fakta laporan penggunaan dana manipulasi kepala sekolah terungkap. Sarana dan prasarana sekolah tersebut terlihat memprihatinkan.
Padahal, kepsek Junaidi anggarkan sekitar 72 juta, tahap pertama disalurkan Januari lalu. Mirisnya, hingga Oktober 2025 kondisi sejumlah bangunan ruang belajar tampak tidak dirawat. Dari tembok ruang kelas pudar yang dinilai tidak dilakukan pengecatan, asbes yang jebol dan jendela ruangan tampak jelek bahkan pagar sekolah sangat buruk.
Tak hanya itu, akses jalan utama memasuki pintu gerbang depan SMP Negeri 2 Rantau Selatan tersebut meresahkan, kondisi jalan yang berlubang dan sudah dipenuhi genangan air ketika musim hujan menjadi keluhan sejumlah murid dan orang tua siswa yang menghantar anaknya kesekolah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP N 2 Ransel Junaidi saat ditemui di kantornya, Kamis (09/10) membenarkan adanya penggunaan dana tahap pertama tahun 2025 itu, bahkan dirinya menyebut sudah pernah dilakukan pemeriksaan inspektorat.
“Kalau saya ini sebentar lagi pensiunnya. Semuanya juga sudah diperiksa semalam saya hadir dipanggil inspektorat,” katanya.
Selanjutnya, mengenai penggunaan dana pada pengembangan perpustakaan sebesar 147 juta dan berapa jumlah tenaga honorer SMP N 2 Ransel, sebab dimana gaji tenaga honorer menghabiskan 133 juta tahap pertama, anehnya, kepsek Junaidi malah memperumit terlihat bimbang menerangkan secara transparan.
“Kalau perpustakaan kita ada disana. Jam segini tutuplah sudah tidak buka lagi. Kalau tenaga honorer itu yang honor bagaimana, yang terdaftar dimana.” tanyanya lagi didepan wartawan.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 perihal Juknis (Petunjuk Teknis), tenaga honorer yang memenuhi syarat wajib terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yakni dengan mengajar minimal 24 jam per minggu, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) dan belum memiliki sertifikat pendidik. Pembayaran gaji honorer dari dana bos juga tidak melebihi 50% dari dana yang diterima sekolah.



 
							











