LABURA – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial U.N atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Selasa (1/07/2025)
Yang dimana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMPN 2 Marbau, Jln Perk Pt Milano , Kecamatan Marbau , kabupaten labuhanbatu Utara, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala sekolah SMPN 2 Marbau dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2023. sehingga masyarakat menduga adanya penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran dana bos
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala sekolah SMPN 2 , masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :
-Pengembangan perpustakaan Rp.124.304.900
-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.750.000
-Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.894.800
-Administrasi kegiatan sekolah Rp 57.732.370
-Langganan daya dan jasa Rp 9.128.680
-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 9.639.250
-Pembayaran honor Rp 79.200.000
Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SMPN 2 Marbau pada penggunaan dana bos tahap kedua sebagai berikut:
-Pengembangan perpustakaan Rp 43.745.200
-Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 34.802.000
-Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 33.518.700
-Administrasi kegiatan sekolah Rp 55.814.190
-Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 74.059.910
Namun demikian masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi yang di lakukan kepala sekolah SMPN 2 Marbau Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan agar menelusuri dugaan yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.(Tim)